BANDA ACEH – Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala mempertanyakan belum ditetapkannya Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.
Kamilov menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, Ferry disebut memiliki peran aktif dan dominan dalam dugaan pengancaman serta permintaan uang kepada Tan Kian, tetapi justru memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” kata Kamilov kepada wartawan, Minggu (11/10).
Ia berpandangan, peran Ferry dalam perkara tersebut semestinya menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Kamilov merujuk pada dugaan keterlibatan Ferry dalam pertemuan dengan Tan Kian, pengancaman terkait penetapan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, hingga permintaan uang senilai Rp 55 miliar.
Atas dasar itu, Kamilov menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya terlebih dahulu mendalami pihak yang diduga berinteraksi langsung dengan korban. Menurutnya, pengungkapan peran setiap pihak perlu dilakukan secara menyeluruh agar konstruksi perkara dapat diuji berdasarkan bukti.
“Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” tegas Kamilov.
Kamilov juga mengkritik pendekatan penanganan perkara yang dinilainya tidak dimulai dari pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung. Ia menduga pola tersebut berpotensi membuat keterlibatan pihak lain tidak terungkap secara menyeluruh.
“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA,” tuturnya.
Karena itu, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mendalami berbagai aspek perkara yang dinilai belum terang. Ia berharap pembuktian di persidangan dapat mengungkap peran masing-masing pihak sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan tanpa pengujian menyeluruh.
“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” ujarnya.
Pengacara Febrie Pertanyakan Sikap Kejagung
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan pihak Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Ia mempertanyakan posisi Ferry yang disebut memiliki peran dominan dalam surat dakwaan, tetapi hingga kini belum berstatus tersangka.































































































Beri Komentar