BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar bukan sekadar proses penegakan hukum biasa.
Menurutnya, langkah tersebut justru mengarah pada upaya membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Berdasarkan pantauan SURYA.co.id, hal ini disampaikan Refly dalam acara Sapa Indonesia Malam yang tayang di Kompas TV.
Refly menegaskan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai bersifat “dibuat-buat” dan berpotensi mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya.
Ia menyatakan tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal.
Refly Harun Sebut Pasal Hukum Menyimpang dari Substansi Masalah
Dalam pandangan Refly, perkara ini seharusnya tidak ditarik ke arah pidana, apalagi dengan konstruksi pasal yang dinilai tidak relevan dengan konteks kebebasan berekspresi dan kritik publik.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut justru mengaburkan isu utama yang sejak awal dipersoalkan, yakni soal pembuktian fakta.
Refly menegaskan, apabila ada perbedaan pendapat atau klaim yang diperdebatkan di ruang publik, maka jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka semestinya menjadi pilihan utama, bukan kriminalisasi.
Tantangan Terbuka ke Jokowi
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo.
Menurut Refly, gugatan tersebut merupakan ruang yang sah dan terbuka untuk menguji kebenaran secara hukum, termasuk terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
“Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arana sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana,” kata Refly di Sapa Indonesia Malam, Minggu (1/2/2026).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo dan pihak-pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai riset atau kegiatan akademik.
Ia menyebut pihaknya menemukan banyak pernyataan yang dinilai mengarah pada fitnah dan penghinaan terhadap Jokowi.
“Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi,” kata Rivai.
Sosok Refly Harun
Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.
































































































Beri Komentar