UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Oleh: Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)

PERKARA mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi runtuh apabila penyidik hanya mampu memperlihatkan uang sekitar Rp476 miliar dan emas 74 kilogram, tetapi gagal membangun hubungan pembuktian antara harta tersebut, tindakan jabatan Febrie, kepentingan pihak pemberi, serta dugaan tindak pidana asalSedikitnya terdapat 10 jalur hukum yang dapat digunakan Febrie untuk membatalkan status tersangka, memperoleh penghentian penyidikan, melumpuhkan dakwaan, atau akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Ancaman terbesar terhadap keberlangsungan perkara ini berasal dari kesenjangan antara besarnya barang bukti dan belum terangnya konstruksi pidana. 

Uang dan emas dapat membuktikan keberadaan kekayaan, tetapi tidak otomatis membuktikan korupsi. Penyidik tetap harus menjelaskan siapa pemiliknya, dari mana asalnya, siapa yang menguasainya, kapan ditempatkan, tindakan jabatan apa yang dipengaruhi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana Febrie mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.

Jalur pertama yang dapat digunakan Febrie adalah menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan dengan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri pada 11 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan yang diberitakan sebagai pemeriksaan perdananya baru berlangsung di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Jika sebelum penetapan itu Febrie belum pernah diklarifikasi mengenai dugaan penerimaan uang, hubungan dengan Tan Kian, rumah Sentul, aset ASABRI, maupun konstruksi TPPU, tim hukumnya dapat menyatakan proses penetapan berlangsung tanpa kesempatan memberikan penjelasan yang mungkin mengubah kesimpulan gelar perkara.

Jalur kedua adalah menyerang kualitas dua alat bukti yang diklaim penyidik. KUHAP baru mensyaratkan minimal dua alat bukti, tetapi persyaratan tersebut tidak boleh dipenuhi melalui hitungan administratif. 

Dua bukti harus diperoleh secara sah, saling menguatkan, dan secara konkret menunjukkan Febrie sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Barang bukti berupa uang dan emas hanya membuktikan bahwa benda tersebut ditemukan. Penyidik masih membutuhkan bukti independen yang menunjukkan penerimaan, penguasaan, pengetahuan, hubungan dengan jabatan, serta asal-usul kriminal harta tersebut.

Apabila dua alat bukti hanya berputar pada satu fakta yang sama, status tersangka dapat dipersoalkan.

image_print
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.