Jalur ketiga sekaligus yang paling berbahaya adalah memutus hubungan kronologis antara perkara Asabri dan masa jabatan Febrie. Penyidikan perkara pokok Asabri dimulai pada 2021, sementara Febrie baru menjabat Jampidsus pada Januari 2022. Karena itu, penyidik wajib menunjukkan perbuatan baru yang dilakukan Febrie setelah mempunyai kewenangan.
Penyebutan “terkait perkara Asabri” tidak cukup. Harus dijelaskan tanggal tindakan, keputusan yang dipengaruhi, kewenangan yang digunakan, pihak yang diuntungkan, dan imbalan yang diduga diterima.
Jika seluruh peristiwa pidana selesai sebelum Febrie menjabat dan tidak ditemukan tindakan lanjutan setelah Januari 2022, pertanggungjawaban pidana terhadapnya kehilangan pijakan temporal.
Jalur keempat adalah membuktikan bahwa keputusan yang dipersoalkan bukan tindakan personal atau kewenangan eksklusif Febrie. Penanganan perkara, pengelolaan aset sitaan, penilaian, KSO, eksekusi, dan pelelangan melibatkan rangkaian pejabat, jaksa eksekutor, tim penilai, lembaga lain, serta kemungkinan penetapan pengadilan.
Febrie dapat membela diri dengan menunjukkan bahwa keputusan dibuat secara kolektif, berdasarkan dokumen yang sah, atau telah ditentukan sebelum dirinya menjabat.
Untuk mematahkan pembelaan ini, penyidik harus menemukan perintah, disposisi, komunikasi, intervensi, atau penggunaan pengaruh Febrie yang mengubah jalannya proses demi keuntungan pihak tertentu.
Jalur kelima adalah memutus hubungan antara Febrie dan harta yang disita. Kepemilikan rumah tidak serta-merta membuktikan kepemilikan seluruh benda di dalamnya. Pihak pembela dapat menghadirkan orang yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas, lalu menunjukkan bukti pembelian, penarikan dana, penukaran valuta asing, pembukuan, laporan pajak, perjanjian penitipan, serta kemampuan ekonomi yang sesuai.
Jika seluruh nilai harta dapat direkonsiliasi melalui dokumen autentik dan Febrie terbukti tidak menguasai ruangan atau brankas, barang bukti paling besar dalam perkara ini dapat kehilangan relevansinya terhadap Febrie.
Namun, klaim kepemilikan pihak lain justru dapat berubah menjadi bumerang apabila pemilik yang diajukan tidak memiliki kemampuan finansial, dokumen dibuat setelah penggeledahan, tidak terdapat alasan rasional menitipkan kekayaan bernilai ratusan miliar rupiah, atau ditemukan jejak bahwa Febrie dan keluarganya menguasai kunci, kode, serta penggunaan harta.
Penyidik harus menguji pemilik formal dan pemilik manfaat, bukan menerima pengakuan penitipan sebagai kebenaran tanpa pemeriksaan forensik.































































































Beri Komentar