Jalur keenam adalah menyerang unsur hubungan pemberian dengan jabatan. Untuk membuktikan gratifikasi atau penerimaan hadiah, penyidik tidak cukup menunjukkan bahwa uang pernah diterima.
Penyidik harus membuktikan bahwa pemberian berhubungan dengan kedudukan Febrie dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika tidak ditemukan keputusan yang menguntungkan Tan Kian atau pihak lain, tidak ada prosedur yang disimpangi, dan hasil penanganan perkara tetap sama sebelum maupun sesudah dugaan pemberian, unsur korupsi dapat gagal dibuktikan.
Titik penentunya bukan hanya apakah uang berpindah, tetapi untuk kepentingan apa uang itu diduga berpindah.
Jalur ketujuh adalah meruntuhkan konstruksi pemberi, perantara, dan penerima. Hotman Paris mempertanyakan mengapa Tan Kian yang disebut sebagai pemberi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ketidaksamaan waktu penetapan tersangka memang tidak otomatis membebaskan Febrie, terutama dalam perkara gratifikasi.
Namun, jika penyidik mendalilkan adanya suap atau hadiah sebagai imbalan tindakan jabatan, penyidik harus membuktikan sumber uang, kehendak pemberi, jalur penyerahan, identitas perantara, waktu dan tempat transaksi, serta keuntungan yang diharapkan.
Jika penyidik tidak mampu membuktikan siapa pemberi dan bagaimana penyerahan terjadi, tuduhan penerimaan terhadap Febrie ikut kehilangan rantai pembuktian.
Jalur kedelapan adalah mematahkan unsur pengetahuan dalam TPPU. Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU menuntut pembuktian bahwa seseorang mengetahui atau patut menduga harta berasal dari tindak pidana, kemudian melakukan tindakan penempatan, pengalihan, pembelanjaan, penyimpanan, penyamaran, atau perbuatan lain terhadap harta tersebut.
Keberadaan uang di sebuah rumah belum otomatis membuktikan Febrie melakukan pencucian uang. Penyidik harus menunjukkan penguasaan, transaksi, instruksi, penggunaan nominee, pembayaran kebutuhan pribadi, komunikasi mengenai penyimpanan, atau tindakan penyamaran yang dilakukan atau dikendalikan Febrie.
Jalur kesembilan adalah meminta pengadilan mengeluarkan hasil penggeledahan dan penyitaan dari alat bukti karena diperoleh secara melawan hukum.
Tim pembela dapat mengaudit kewenangan penyidik, surat perintah, izin atau persetujuan pengadilan, keadaan mendesak, kesesuaian alamat, saksi penggeledahan, berita acara, penyegelan, penghitungan, serta rantai penguasaan barang bukti.
KUHAP baru menegaskan alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan. Jika uang dan emas dikeluarkan dari pembuktian, sementara penetapan tersangka bergantung terutama pada hasil penggeledahan tersebut, fondasi perkara dapat roboh.
































































































Beri Komentar