UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka Ekspor Migor, Dirjen PLN Kemendag 2 Kali Diperiksa KPK

Burhanuddin menjelaskan, selain Indrasari Wisnu Wardhana ada tiga tersangka dari pihak swasta, mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa puluhan saksi, kemudian saksi ahli, dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi bukti permulaan 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta dari keterangan ahli, dan ditemukanny alat bukti yang cukup yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,” katanya.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (*)

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.