UPDATE

NASIONAL

Heboh Gorden DPR Rp 43,5 Miliar

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (6/5) menjelaskan, begini:

“Sejak tahun 2020 banyak anggota DPR yang minta ganti gorden dan vitrase. Karena gorden di sana sudah jelek. Pergantian terakhir tahun 2009. Lalu tender gorden seperti itu.” Ia merinci harga tender gorden.

Jadi, semua pihak sudah bicara. Permasalahan sudah jelas. Sudah terang-benderang.

Walaupun, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret 2022, mengatakan: Sektor paling rawan korupsi adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintahan dan lembaga.

Pahala Nainggolan: “Di temuan KPK, bahwa potensi korupsi paling banyak pertama adalah pengadaan barang dan jasa.”

Dilanjut: “Potensi korupsi kedua, perizinan. Ketiga, jual beli jabatan. Seperti mau dipromosikan jabatan, bayar. Mau mutasi, bayar. Mau pindah, bayar. Cuma tiga itu saja paling banyak.”

Pengadaan barang dan jasa, berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018, yaitu:

“Pengadaan barang dan jasa (procurement) diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai penyedia.”

Pengadaan barang, menyangkut berbagai hal. Kendaraan, alat tulis kantor, rumah, pintu, AC, perlengkapan, dan tetek-bengek. Jasa, menyangkut konsultan, layanan profesional yang membutuhkan keahlian khusus.

Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres nomor 16 Tahun 2018 disebutkan:

“Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.”

Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, ringkasnya begini:

1) Efisien. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memperhatikan penggunaan dana APBN/APBD yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.

2) Efektif. Harus didasarkan pada kebutuhan yang telah ditetapkan (yang ingin dicapai) dan dapat memberikan manfaat yang tinggi dan sebenar-benarnya sesuai dengan sasaran dimaksud.

3) Transparansi. K/L/PD menyampaikan semua informasi, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, yang terbuka kepada masyarakat.

4) Bersaing. Memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, untuk menawarkan barang/jasanya, tanpa kecurangan dan praktek KKN.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.