Rasamala menambahkan, ada dua hal yang pihaknya nilai mulai menunjukan hasil pengajuan Gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini, yaitu: diakuinya posisi 6 korban tambahan yang saat proses Penyidikan belum pernah diperiksa, atau di luar berkas dan Tuntutan pengembalian aset yang disita pada korban.
Berikutnya, pihaknya berharap majelis Hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan.
“Apalagi sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim pada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang diajukan,”tukas pengacara dari Visi Law Office ini.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Budi Hermanto sejak Januari 2018 membeli emas sejumlah korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Adapun mekanisme pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek, yang pencairannya akan dilakukan pada saat jatuh tempo.
Adanya penawaran tinggi ini, membuat para korban tertarik, sehingga berlomba-lomba menjual emasnya ke terdakwa. Ini karena semakin lama jangka waktu pembayaran bilyet giro-nya, semakin tinggi bunga yang diberikan oleh terdakwa kepada para korban.
Awalnya, pembayaran tersebut berjalan mulus. Namun lama-lama terdakwa tak menepati janjinya. Sehingga para korban mengalami kerugian yang besar. Bahkan ditaksir ratusan korban yang telah tertipu, jika ditotal mengalami kerugian lebih dari Rp 1 trilun.





























































































Beri Komentar