Kamis, 25/04/2024 - 16:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KAMI Sampaikan Aspirasi Makzulkan Jokowi, Begini Jawaban LaNyalla

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di sela-sela diskusi publik Simpul Jaringan Umat Institute (Sijarum Institute) bertajuk “Dialog Kebangsaan Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan” pada Selasa (28/6).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aspirasi KAMI yang tertuang dalam surat bernomor 23/VI/2022 itu meminta agar memproses dan mengawal aspirasi untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan memaparkan alasan mendesak pemakzulan Jokowi. Dia menyebut, telah banyak perbuatan melanggar UU yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Di antaranya menerbitkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Syafril.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
TNI Jelaskan Peran 13 Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan di Papua

Sebagai contoh, Syafril menyebut PERPPU 1/2020, Kartu Prakerja, Pendirian LPI (Lembaga Pengelola Investasi), UU KPK yang melanggar independensi KPK, Bank Indonesia membeli SUN di pasar primer berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU BI), UU IKN, Penentuan Anggaran Proyek Kereta Cepat dengan memakai APBN tanpa prosedur anggaran secara benar serta proyek-proyek tol BUMN yang membengkak tanpa ada audit investigasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dari kajian tersebut, Syafril menyebut KAMI Lintas Provinsi berpendapat bahwa Presiden Jokowi diduga terbukti telah melanggar hukum secara berat. Untuk hal tersebut berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden bisa diberhentikan/ dimakzulkan oleh MPR.

“Karena DPD-RI adalah Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan DPR-RI dan merupakan bagian dari MPR-RI. Kami menyampaikan aspirasi kepada DPD-RI melalui Ketua DPD, untuk memproses dan mendalami serta mengawal aspirasi yang kami himpun dari denyut nadi berbagai kalangan masyarakat di daerah,” tutur Syafril.

Berita Lainnya:
Baru 11 Persen Partisipasi Anak Papua Mengenyam Pendidikan Perguruan Tinggi

Menanggapi hal itu, LaNyalla menerima aspirasi tersebut dan akan meneruskannya melalui Sidang Paripurna DPD RI, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI sesuai konstitusi.

“Saya akan sampaikan aspirasi ini. Namun perlu saya tegaskan bahwa berdasarkan konstitusi, maka saya berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Presiden Jokowi hingga selesai. Namun, saya tak bisa membendung aspirasi rakyat yang ingin memakzulkan Pak Jokowi. Itu di luar tugas kami,” kata LaNyalla.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi