“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen. Mereka yang merupakan Amil Zakat memotong 12,5 persen. Kenapa ACT mengambil lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.
“ACT itu filantropi umum yang dananya bersumber dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq dan ada yang dari dana zakat,” sambungnya.
Ibnu menerangkan, pemotongan 13,5 persen dana umat itu diambil dari zakat sebesar 12,5 persen. Kemudian sisanya diambil dari infaq umum, CSR, serta dana hibah. Sedangkan, untuk dana waqaf yang diterima ACT sama sekali tidak dilakukan pemotongan.
Kata Ibnu, jika kebutuhan bantuan kemanusiaan untuk dialokasikan di 47 negara itu sangat besar, maka pihaknya akan mengambil dari dana non zakat seperti, infaq atau donasi umum yang diberikan masyarakat. Bahkan, tak jarang gaji karyawan ikut terkena potongan jika biaya operasional membludak.
“Ada pemotongan. Jadi misalnya ada program, satu bulan dijalankan, namun pandemi membuat kondisi keuangan tidak signifikan, sehingga kami melakukan perubahan 4 sampai 5 kali. Nah, struktur gaji ini akhirnya menyesuaikan dengan dana filantropi,” terangnya.


















































































































Komentar Terbaru