Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.































































































Beri Komentar