UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Ini Perlindungan yang Diberikan LPSK

(1). Perlindungan Fisik; 

(2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC;

 (3). Perlindungan Hukum; 

(4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan 

(5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.