UPDATE

NASIONAL

Akhirnya Humas Polri Berikan Keterangan Soal Kebenaran Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo

“Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia,” tutur Muradi. 

Sebagai informasi, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.   

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf hingga Putri Candrawathi. Mereka berlima dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.