Sabtu, 20/04/2024 - 07:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Tuduhan Jegal Anies, Wakil Ketua KPK: Nggak Pengaruh, Ini Tentang Hukum

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa lembaganya tidak akan terpengaruh sama sekali dengan opini yang dibangun saat ini terkait dengan penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Alex bahkan tidak takut, KPK disebut memaksakan kasus yang diopinikan sebagai upaya menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kenapa harus takut? Kami hanya bicara tentang hukum ya, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi berkaitan rumor yang ada di luar itu, tidak ada kaitannya sama sekali,” tegas Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/10).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Qodari: Perjuangkan 3 Periode Malah Ditakdirkan 6 Periode

Terkait dengan penyelidikan penyelenggaraan Formula E sendiri, kata Alex, KPK telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dalam penyelenggaraan event balap mobil itu.

Namun yang pasti, kata Alex, sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akan otomatis statusnya besar kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan. Lalu, ketika ada potensi kerugian negara, mens rea tidak menjadi pertimbangan melainkan ialah temuan auditor itu sendiri.  

Berita Lainnya:
Dejavu Rezim SBY, PDIP Lebih Untung Jadi Oposisi Prabowo

Tugas penyidiklah, masih kata Alex, untuk menentukan apakah itu merupakan suatu peristiwa pidana, peristiwa administratif, atau peristiwa perdata.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apapun, bisa jadi perdata, bisa jadi administratif, atau bahkan pidana,” beber Alexander Marwata.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi