Sabtu, 20/04/2024 - 13:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nikita Mirzani Tempati Sel Berisi 8 Orang di Rutan Serang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten, sejak Selasa (25/10) malam. Kepala Rutan Serang, Dody Naksanani, menyebut Nikita saat ini dalam kondisi baik. Ia bisa dengan mudah berbaur dengan tahanan lain. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Dody, Nikita Mirzani ditempatkan di salah satu sel dengan jumlah tahanan delapan orang. Janda tiga anak tersebut memilih sendiri sel yang akan ditempati olehnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sebagai informasi kita hanya punya dua blok wanita dan hanya 3 kamar. Di mana kamarnya itu ada 8 orang dan ada 7 orang,” ungkap Dody Naksabani, kepada wartawan. “Mbak Niki malah meminta yang 8 orang, banyakan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kisah Tantowi Yahya Bertemu Malaikat di Taman Raudhah: Ganteng Wangi Berbahasa Palembang

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik. (Ari/tabloidbintang.com)

Dody memastikan Nikita Mirzani diterima dengan baik oleh tahanan lain. “Sejauh ini mereka (tahanan lain) welcome aja. Tapi makanya saya bilang ini luar biasa sekali. Ya santai-santai aja,” kata Dody.

Seperti diberitakan sebelumya, Nikita Mirzani ditahan usai dijadikan tersangka kasus pencemara nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Aktor Korea Paling Tampan Menurut Polling Penonton, Siapa Nomor 1?

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik. (Ari/tabloidbintang.com)Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik. (Ari/tabloidbintang.com)

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi