Belum ada tanggapan dari Firli Bahuri atas pernyataan IM57+ Institute itu.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ‘kardus durian’ menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian. Ia pun berjanji perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah KPK sedang membuka kembali pengusutan kasus tersebut.
“Terkait perkara lama tahun 2014, kalau tidak salah itu yang disebut dengan kardus durian gitu, ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli kepada wartawan, Kamis (28/10).
Namun, Firli tidak menjelaskan lebih lanjut soal kalimatnya tersebut. Sebab, tiga pelaku dalam kasus tersebut sudah dihukum dan perkaranya pun sudah inkrah sejak sekitar 10 tahun lalu.
Kasus ini berawal dari OTT pada 2011 lalu, terkait dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dimulai ketika KPK menangkap 3 orang dalam OTT pada Desember 2011. Ketiganya ialah I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan selaku Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Uang Rp 1,5 miliar itu diamankan dari Gedung Kemenakertras. Ini yang kemudian mencuatkan kasus dengan nama kasus kardus durian.
Suap itu disebut untuk mempercepat pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di 19 kabupaten/kota yang dilaksanakan 2011. Nilai proyek itu mencapai Rp 500 miliar dan berasal dari APBN 2011.
Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin terseret dalam kasus ini. Sebab, uang Rp 1,5 miliar itu diduga ditunjukkan untuk Cak Imin yang ketika itu ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, Cak Imin dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam kasus itu. Ia menjamin dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan suap itu.
“Penyuapan yang terjadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Tidak ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan langsung maupun tidak langsung dari saya,” kata Cak Imin pada (3/10/2011) usai diperiksa KPK.
Namun, kala itu, KPK meyakini Cak Imin merupakan pihak yang dituju untuk pemberian uang tersebut. KPK kemudian mencantumkannya dalam tuntutan Suisnaya dan Dadong.
Meski demikian, hal tersebut tidak termuat dalam putusan hakim pada 2012 lalu. Kasasi yang diajukan KPK pun belakangan ditolak.































































































