BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan 15 judul rancangan Qanun Prolega Prioritas 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 11 November 2022 petang. Belasan judul Prolega tersebut terdiri dari delapan Raqan usul inisiatif DPR Aceh dan tujuh prakarsa Pemerintah Aceh.
Penetapan 15 Raqan Prolega Tahun 2023 ini dilakukan berdasarkan surat dari Badan Legislasi DPR Aceh Nomor: 92/Banleg/DPRA/XI/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal penyampaian berita acara kesepakatan bersama Badan Legislasi DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh terkait Prolega prioritas tahun 2023.
“Dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh pada tanggal 8 November 2022 telah menetapkan pelaksanaan rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan judul Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Kerja Tahunan DPR Aceh Tahun 2023 yang telah selesai pembahasan dan penyusunannya di tingkat panitia kerja untuk diselenggarakan pada hari ini,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya saat membuka sidang penetapan 15 Judul Raqan Prolega Prioritas 2023.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Mawardi, SE, atau akrab disapa Tgk Adek menyebutkan pada 20 April 2020 telah menetapkan sebanyak 55 judul Rancangan Qanun Aceh Prolega untuk masa periode 2019-2024. Menurutnya Banleg DPR Aceh juga telah mengadakan rapat bersama SKPA terkait untuk penetapan Raqan Prolega Tahun 2023 yang di dalamnya bermunculan berbagai pendapat, usul, dan saran. Dari sejumlah saran tersebut antaranya turut memuat kembali judul Raqan Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2022, dan perintah langsung UUPA untuk kembali dimasukkan dalam Raqan Prolega Prioritas Tahun 2022.
Salah satu dari 15 Raqan tersebut yang masuk dalam Prolega Tahun 2023 tersebut yaitu Raqan Aceh tentang Penyiaran, yang merupakan inisiatif DPR Aceh Komisi I.
“Mengingat tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, guna maksimalnya penyelesaian pembahasan rancangan qanun Aceh, maka Banleg membagi dari 15 judul Raqan Aceh tersebut menjadi dua bagian, yaitu sebanyak 10 judul Raqan Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun 2023 dan sebanyak lima judul Raqan Aceh sebagai Prolega tambahan tahun 2023,” kata Mawardi.
Ke sepuluh judul Raqan Prolega Prioritas Tahun 2023 tersebut adalah Raqan Aceh Tentang Penyiaran Aceh, Raqan Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Raqan Aceh tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.




















































































































Komentar Terbaru