UPDATE

EKONOMISYARIAH

Tahun Baru Tinggal Hitungan Jam, Dosa Kredit Macet Bank Aceh Bagaimana?, CIC Aceh Desak DPRA Panggil Top Manajemen

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPW CIC Provinsi Aceh yang juga merangkap sebagai Pj Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Corruption Investigation Committee, Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Jumat petang (30/12/2022) mendorong Panitia Khusus (Pansus) Bank Aceh Syariah (BAS) DPR Aceh untuk segera memanggil top manajemen Bank itu untuk dimintai keterangan soal penyelesaian kasus kredit macet senilai 264 miliar rupiah yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2020.

“Hari ini menjelang akhir tahun yang hanya hitungan jam, kami masih terus menuggu sikap dan reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk mengambil langkah-langkah khusus dan terukur terkait penyelesaian nilai negatif Non Performing Financing alias kredit macet Bank Aceh Syariah yang terjadi sejak 2020. Kami di CIC Aceh masih mengingat sekali dan terus berusaha melawan lupa dengan apa yang pernah dilakukan oleh lembaga terhormat DPRA yang pernah membentuk tim Pansus menangani soal Bank Aceh Syariah (BAS) ini. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung 29 September 2020 silam, salah satu pembahasannya adalah soal Bank Aceh Syariah memiliki beban, kita sebut saja dengan istilah dosa yang harus ditebus yaitu berupa kredit macet sebesar 264 miliar rupiah,” ucap Sulaiman Datu.

Dosa itu, demikian istilah yang digunakan Sulaiman Datu, menurutnya masih belum bisa diselesaikan sampai saat ini, dan terkesan juga Bank Aceh Syariah mengabur-ngaburkan persoalan ini.

“Publik, masyarakat Aceh harus tahu dosa besar ini, itu adalah lumbung peng rakyat Aceh, kalau kita seorang muslim, tentu ketika berbuat dosa baik itu disengaja ataupun tidak, maka dapat dipastikan malaikat Rakib Atib segera mencatatnya dan pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di kemudian waktu. Sebagai sebuah perbankan syariah yang mengusung penegakan sistem perbankan Islam, sudah tentu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang merupakan watch dog masyarakat Serambi Mekkah harus mencatat, mengevaluasi setiap tindak-tanduk yang dilakukan oleh manajemen BAS baik menyeleweng ataupun tidak,” sebut Sulaiman Datu.

Jika hal itu tidak mampu dilakukan oleh lembaga terhormat DPR Aceh melalui tim Pansusnya di awal tahun 2023 nanti, maka tambah Sulaiman Datu, CIC Provinsi Aceh akan menghadap dan meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Provinsi Aceh segera melakukan audit menyeluruh dana kredit macet Bank Aceh Syariah.

“Langkah yang akan CIC Aceh lakukan di awal tahun 2023, selain tetap mendorong DPR Aceh untuk terus segera memanggil para top manajemen BAS, kami juga berupaya untuk mengadap Pj Gubernur Aceh, Acmad Marzuki dan mendorong beliau untuk meminta BPK RI segera mengaudit Bank Aceh Syariah secara menyeluruh,” jelas Sulaiman Datu.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.