Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa hasil verifikasi tim nasional nama rupabumi di Kota Banda Aceh, terverifikasi 260 Pulau termasuk 4 Pulau Yaitu; Pulau Panjang, Pulau Rangit Besar, Pulau Rangit Kecil dan Pulau Malelo.
Selanjutnya, berdasarkan kajian data peta koordinat yang dihimpun IMPAS, Pemerintah Aceh diduga mengklaim empat pulau dalam Sumut, pada 2009.
Padahal pulau seperti Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang dikatakan Nazarullah, telah diverifikasi oleh tim nama rupabumi pada Mei 2008 di Kota Medan serta dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2012 dan 2017.
“Dengan menggunakan koordinat Pulau Panjang, Pulau Rangit Besar, Pulau Rangit Kecil dan Pulau Malelo,” jelas ketua IMPAS itu.
Hal ini menyebabkan Aceh disinyalir melakukan kesalahan administrasi sehingga menyebabkan terjadinya polemik di masyarakat alias pembodohan publik karena berdampak pada substansi surat dari gubernur Aceh.
Sebab pada saat itu surat tersebut mengkonfirmasi hasil verifikasi rupabumi yang salah dengan pencantuman tidak sesuai koordinat. Keadaan ini dikatakan Nazarullah, mengakibatkan dugaan ada indikasi Pemerintah Aceh secara keseluruhan melakukan kesalahan pengambilan kebijakan.
Pada 2012, pemerintah Aceh mendirikan satu unit monumen atau tugu prasasti, pelayanan publik berupa satu unit rumah singgah para nelayan dan satu unit mushala serta salah melakukan pencatatan aset.
Beranjak dari kasus ini, IMPAS menilai Pemerintah Aceh mengalami banyak masalah dalam hal urusan pengelolaan administrasi. Pemerintah disampaikan Nazarullah, harus berbenah bila tak ingin permasalahan serupa terjadi kembali.
“Kami heran apakah Aceh kekurangan SDM atau memang terdapat masalah perihal kinerja birokrasi yang masih sangat buruk dan ini akan sangat berbahaya bagi kemajuan pembangunan Aceh di masa mendatang,” kata Nazarullah.
“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian segala pihak terutama para aparatur pemerintah Aceh dan stakeholdernya untuk membangun garis koordinasi yang baik dan benar didalam mengurus urusan Pemerintahan Aceh ke depannya,” imbuhnya.
Terkait polemik empat pulau tersebut, secara garis besar hasil dari penetapan oleh kemendagri merupakan hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010). Hasil konfirmasi itu menyatakan keempat pulau tersebut merupakan cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

















































































































Komentar Terbaru