UPDATE

ACEH
ACEH

IMPAS Aceh-Jakarta Bahas Polemik Klaim Empat Pulau di Aceh Singkil

“Ada beberapa catatan yang harus digaribawahi berdasarkan hasil rapat dan telah menyepakati beberapa hal, yakni pertama, menetapkan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional ataupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau,” ujar nazar.

Lanjutnya, hal ini berarti penetapan pulau tersebut telah sesuai melalui berbagai tahapan dan juga berdasarkan acuan mekanisme yang ada termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” sebut Nazar.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.