Jumat, 03/05/2024 - 20:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU: Kampanye di Tempat Pendidikan-Fasilitas Pemerintah Masih Boleh

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun kampanye itu masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat salah satunya terdapat izin dari pengelola tempat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, izin untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan itu harus disertai berbagai pertimbangan dari pihak pengelola atau penanggung jawab lokasi. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa bebas seperti tempat umum lainnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Meski begitu, Hasyim memastikan jika KPU tetap akan mengikuti aturan yang berlaku yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tetap dapat dilakukan asal penanggungjawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu menerbitkan surat izin. Yang mutlak dilarang itu adalah kampanye di tempat ibadah,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Terpidana Korupsi Setya Novanto Dapat Remisi, Eks Pegawai KPK Sebut Janggal

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya melarang adanya kampenye Politik elektoral di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).

“Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya,” ujar Yaqut.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi