Selasa, 30/04/2024 - 18:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Disanksi, Tapi Putusan MK Tetap Berlaku

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Persidangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mulai memasuki babak akhir, pada hari Selasa depan tanggal 7 November 2023. Dalam sidang tersebut, MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Praktisi Hukum dan Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko menilai eskalasi meningkat lantaran disinyalir pihak yang menentang putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Targetnya jelas untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin, 6 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Harga Daging Saat Meugang Idul Fitri di Sabang Capai Rp 200 Ribu per Kg
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Hendarsam, manuver di luar pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream adalah upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.

ADVERTISEMENTS

“Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945,” ujar Hendarsam.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tim Penyelamat Palestina Temukan Bukti IDF Ambil Organ Warga Gaza Sebelum Dikubur Massal

Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani.

“Jadi pertanyaannya, kalau secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? Ya saya menduga kuat karena motif Politik semata, demikian Hendarsam menuturkan,” tukas dia.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi