UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Usai Panen Kritik saat Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Beri Klarifikasi Tunjukkan UU Terkait

“Beliau harus berpihak pada negara. Dalam arti, misalnya sekarang banyak anggota kabinet, para menteri, para wakil menteri, yang secara terang-terangan membela salah satu kandidat, presiden tidak bisa diam,” terangnya.

Presiden, kata Dedi, seharusnya menegur para anak buahnya itu dengan cara melakukan reshuffle.

Presiden juga harus melarang semua aktivitas yang berkaitan dengan jabatan publik, terutama jabatan elite, ikut campur dalam urusan politik praktis.

Sedangkan, Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti berujar, pernyataan Jokowi bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang selalu menyatakan bahwa presiden akan netral, akan mendukung ketiga paslon.

“Namun belakangan ini justru atau kemarin menyatakan boleh memihak. Kalau kita lihat sebetulnya ini bertentangan dengan sumpah jabatan untuk presiden dan juga menteri,” kata Ikrar.

Masalahnya, lanjut Ikrar, aturan bahwa presiden, menteri, bahkan kepala daerah boleh kampanye memang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada saat yang sama, asas umum mengatur bahwa ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan anggota Satpol PP tidak boleh berkampanye.

“Mengapa ada dualisme kebijakan, pada tingkatan presiden, wapres, Menteri sampai wakil bupati boleh berkampanye sementara ASN tidak boleh?” tanya dia.

Ikrar juga menyebutkan, sulit dibedakan yang mana aktivitas presiden dan para menteri adalah kunjungan kerja dan yang berkampanye.

“Karena kita tahu bahwa kunjungan presiden dan para Menteri ke beberapa daerah itu tidak sedikit yang melakukan kampanye politik,” tutur Ikrar.

Jokowi Tunjukkan UU Terkait

Presiden Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.

Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden,

Presiden Jokowi bahkan sampai menunjukan pasal dan undang undang yang tertulis dalam kertas besar. Aturan yang memperbolehkan Presiden berkampanye adalah pasal 299, undang undang nomor 7 tahun 2017.

“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dalam unggahan di kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (26/1/2024).

Oleh karenanya, Presiden meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain. Karena ia hanya menyampaikan ketentuan Pemilu yang mana Presiden boleh  memihak atau berkampanye sepanjang mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.