“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan lagi ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” pungkasnya





























































































Beri Komentar