Selanjutnya, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 atas nama Kamariah (nominee) sebesar Rp2,12 miliar, dan penerimaan dalam mata uang asing sebesar 249.500 dolar AS dan 404 ribu dolar Singapore.
Menurut JPU KPK, terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Jaksa Joko.
Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya.
“Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti yaitu barang bukti nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” pungkas Jaksa Joko.



















































































































Komentar Terbaru