UPDATE

NASIONAL

Yusril: Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat, Pilpres Sudah Selesai

Tuntutan TPN itu didasarkan karena Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

.”Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.