Dalam sejumlah kesempatan, Suhartoyo pun terus membantah keterlibatannya dalam putusan bebas Sudjiono Timan. Dia menilai, banyak yang keliru karena salah satu majelis yang menangani kasus Sudjiono memang mirip dengan namanya. Selain itu, dia juga mengklaim hanya beberapa kali ke Singapura. Salah satunya adalah kegiatan liburan bersama dengan rekan hakim dan staf pengadilan di Pengadilan Negeri Depok.
“Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang ada tiga kali, pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok. Terakhir yang dibilang di Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali? Itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013 itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu,” kata Suhartoyo pada 2015 silam.
Kasus Sudjiono Timan sendiri merupakan perkara korupsi soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada 31 Juli 2013, MA menganulir vonis kasasi pengemplang BLBI itu lewat putusan peninjauan kembali (PK) dan yang melepaskan Timan. Hal ini kemudian menimbulkan kehebohan publik.































































































Beri Komentar