Bagi gepeng yang terindikasi memiliki gangguan jiwa, akan ditangani oleh Dinas Kesehatan. Lalu, yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal.
Bagi gepeng yang merupakan warga kota, Pemko Banda Aceh akan melakukan penanganan berkelanjutan.
“Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” ujar Bachtiar.
Ia juga berharap daerah tetangga melakukan program serupa agar para gepeng tidak lagi berprofesi sebagai pengemis.
Bachtiar menegaskan bahwa para gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asal namun ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Komentar Terbaru