UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Iuran pensiun tambahan wajib akan potong upah pekerja – Apa bedanya dengan iuran BPJS-TK?

Kebijakan semacam ini, menurut Esther, hanya akan memicu spekulasi bahwa pemerintah berupaya memaksimalkan pemasukan dari masyarakat di tengah ruang fiskal APBN yang tambah sempit.

“Dana pensiun ini jangka panjang jatuh temponya, sehingga masyarakat diminta iuran dulu dan nanti bisa menjadi sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Esther.

Mengapa ada iuran dana pensiun tambahan?

Menurut OJK, rencana ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini mengatur pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Pasal 189 ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa program pensiun tambahan wajib ini dapat dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan manfaat yang diterima para pensiunan saat ini masih relatif sangat kecil.

“[Manfaat] itu hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif [bekerja],” tutur Ogi dalam konferensi pers pada Jumat (06/09).

“Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua juga memajukan kesejahteraan umum dari ILO [Organisasi Buruh Internasional] itu ada standar yang ideal, itu adalah 40%,” sambungnya.

Namun sejauh ini, dia mengatakan belum ada ketentuan soal berapa batas pendapatan pekerja yang akan dikenakan iuran wajib.

“Belum ada, karena PP [Peraturan Pemerintah]-nya belum diterbitkan,” kata Ogi.

Sebelumnya, dilansir Detik.com, Ogi mengatakan aturan tersebut akan keluar pada Januari 2025.

Skema iurannya pun belum jelas, namun menurut Ogi, arahnya akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Sebagai gambaran, ada dua jenis lembaga keuangan nonbank yang dapat mengelola dana pensiun di Indonesia, yakni DPPK dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DPKK ini didirikan oleh perusahaan untuk sebagian atau seluruh karyawannya.

Sedangkan DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk masyarakat umum, baik karyawan atau pekerja mandiri. Salah satu contoh DPLK adalah Jiwasraya.

Apa bedanya dengan iuran BPJS-TK?

Dari sisi manfaat yang diterima peserta, Ogi mengatakan bahwa iuran dana pensiun tambahan ini akan mirip dengan Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK.

Artinya, manfaatnya akan diterima peserta secara rutin setiap bulan setelah pensiun.

“Jadi ini beda dengan Jaminan Hari Tua di BPJS-TK yang saat pensiun itu boleh dicairkan secara tunai [sekaligus],” kata Ogi.

Namun Andriko Otang dari TURC dan pengamat jaminan sosial Timboel Siregar memberi catatan penting perihal dana pensiun wajib ini.

image_print
1 2 3 4 5
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.