UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Iuran pensiun tambahan wajib akan potong upah pekerja – Apa bedanya dengan iuran BPJS-TK?

Setiap bulan, upahnya dipotong iuran JHT sebesar Rp174.000, JP sebesar Rp87.000, dan BPJS Kesehatan sebesar Rp217.500. Jumlah itu adalah yang dibebankan kepadanya sebagai pekerja, di luar yang ditanggung oleh perusahaan.

Itu juga belum termasuk potongan lain seperti PPh 21 yang juga wajib.

“Sekarang saja besar potongannya sudah lebih besar dari kenaikan upah tahunan, kalau nanti nambah lagi dana pensiun ini, Tapera, jadinya potongan-potongan itu akan semakin membunuh kenaikan gaji saya,” kata Abi.

Tabungan dana pensiun bukan prioritas Abi saat ini karena dia masih harus menabung dana darurat. Apalagi Abi khawatir dengan ancaman PHK yang mengintai para pekerja.

Sejauh ini, iuran JHT dan JP adalah satu-satunya persiapan Abi untuk masa pensiun.

Sementara itu, Filani, 32, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus membenahi tata kelola sistem jaminan sosial yang sudah ada dulu ketimbang mengeluarkan kebijakan baru.

Setelah di-PHK, Filani baru mengetahui bahwa perusahaan tempat dia dulu bekerja melaporkan upahnya sebesar UMR. Padahal, gajinya sudah tiga kali naik.

Bahkan begitu dia hendak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perusahaan tidak kunjung menyerahkan surat keterangan bahwa dia terkena PHK ke Dinas Ketenagakerjaan.

Bagi Filani, jangankan memikirkan masa pensiun, masa sekarang saja terasa sulit.

“Yang seperti ini aja enggak kelar-kelar masalahnya, terus mau ada peraturan baru lagi?” kata Filani.

Pekerja lainnya, Meryam Zahida, 32, berpendapat sama. Dia menilai iuran dana pensiun tambahan ini tidak mendesak untuk diterapkan saat ini.

Selama bekerja, dia mengaku rutin menyisihkan penghasilannya untuk menabung, termasuk untuk dana pensiun.

Namun Meryam pernah terkena PHK pada tahun 2023, yang membuatnya menyadari ada isu-isu lain soal pekerjaan yang lebih mendesak diselesaikan oleh pemerintah yakni soal keamanan pekerjaan (job security).

“Pemerintah mau menagih iuran ke siapa kalau masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan? Sudah cukup pemerintah menarik iuran ke kelas menengah, sebaiknya tagih iuran pajak yang tinggi ke orang-orang kaya,” kata Meryam.

Menurut Direktur Eksekutif TURC, Andriko Otang, reaksi-reaksi itu sangat wajar dan bisa dipahami muncul dari kalangan pekerja dan kelas menengah.

Pekerja yang upahnya pas-pasan akan memiliki prioritas jangka pendek, sementara pemerintah tampaknya ingin para pekerja berpikir jangka panjang.

“Pemerintah harus melihat realita, mereka punya tidak alokasi yang cukup untuk membiayai dana tambahan itu? Kalau dipaksa, para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar,” ujar dia.

image_print
1 2 3 4 5
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.