Sementara itu, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015-2024 hanya rata-rata 6,6% per tahun.
“Kebutuhan jangka pendeknya saja belum terpenuhi, kok mikirnya yang jauh dulu. Jangan salahkan kalau kelas pekerja mengkritisi, jangan-jangan dananya digunakan untuk yang lain,” ujar Andriko.
Perlukah menambah iuran dana pensiun?
Secara prinsip, iuran pensiun yang diwajibkan oleh pemerintah melalui sistem jaminan sosial di BPJS-TK saat ini memang belum ideal untuk jangka panjang.
Menurut Timboel, idealnya besar iuran BPJS perlu naik secara bertahap menjadi 8% sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Kalau tidak, BPJS berpotensi mengalami defisit pada tahun 2072 dan tidak mampu membayar manfaat bagi pekerja yang sudah pensiun.
Namun setelah hampir 10 tahun, pemerintah pun belum punya solusi atas itu.
Sejauh ini, iuran untuk JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
Untuk JP, iurannya sebesar 3% dengan pembagian 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung perusahaan.
Selain untuk mencegah defisit, penambahan porsi iuran juga dinilai penting agar penerima manfaat dapat memperoleh dana pensiun yang lebih layak.
Ini dapat mengurangi potensi generasi selanjutnya menjadi “generasi sandwich”, ujar Andriko.
Akan tetapi, Andriko mengatakan skema baru bukanlah jawaban dari persoalan ini kalau pemerintah benar-benar punya niat untuk mensejahterakan masa pensiun para pekerja.
“Seharusnya diintegrasikan saja dengan yang sudah berjalan di BPJS-TK,” kata Andriko.
“Kalau pemerintah mau memberlakukan, alternatifnya adalah menerapkan batas bawah penghasilan. Jadi masyarakat yang pendapatannya pas-pasan jangan kena. Kalau yang kena upahnya per bulan di atas Rp25 juta, reaksinya tidak akan sebesar ini
































































































Beri Komentar