UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Iuran pensiun tambahan wajib akan potong upah pekerja – Apa bedanya dengan iuran BPJS-TK?

Kalau arah pengelolaannya benar-benar dilakukan oleh DPKK, maka ini akan menjadi iuran wajib baru yang terpisah dengan iuran JP dan JHT ke BPJS-TK.

Itu artinya pekerja yang terdampak kebijakan ini kemungkinan akan membayar iuran pensiun ke dua pengelola yang berbeda.

“Logika apa yang digunakan oleh pemerintah soal kenapa harus dipisah, ini pemerintah harus menjelaskan, kenapa dana pensiun tambahan ini terpisah dari program jaminan pensiun [BPJS] yang saat ini ada,” kata Andriko.

“Perusahaan pun juga akan keberatan, mereka sudah membayar iuran DPLK/DPPK tapi kenapa harus membayar iuran BPJS-TK lagi? Itu kan jadi dobel,” ujarnya.

Mekanisme pengelolaan dana pensiun antara BPJS dengan DPLK/DPPK pun berbeda, kata Timboel dan Andriko.

BPJS adalah badan hukum publik untuk jaminan sosial. Mereka boleh mencari untung, tetapi untuk dikembalikan ke para pekerja sebagai penerima manfaat.

Sedangkan DPLK/DPPK lebih berorientasi untung karena dikelola oleh badan usaha.

Bentuk pertanggungjawabannya pun berbeda. BPJS berada di bawah tanggung jawab presiden langsung.

Kalau sampai BPJS mengalami defisit, maka pemerintah bisa memberikan suntikan dari APBN sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara itu, DPLK/DPPK diawasi oleh OJK.

“Kalau mereka gagal investasi, siapa yang menjadi penanggungjawab? Banyak DPPK dan DPLK yang hancur-hancuran, sekarang dana pensiun tambahan malah mau diterapkan ke sana. Siapa yang mau bertanggungjawab?” kata Timboel.

Kasus gagal bayar dan korupsi di Jiwasraya disebut kurang lebih menggambarkan risiko itu.

Ada pula praktik di mana perusahaan justru memanfaatkan iuran pensiun lewat DPLK/DPPK untuk memenuhi pesangon karyawan yang di-PHK.

“Kalau seperti itu, niat DPPK dan DPLK-nya bukan untuk masa pensiun,” kata Timboel.

Masalahnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini pun dia nilai masih lemah.

“Jadi enggak ada kepastian bagaimana mereka mengelola uang masyarakat? Sementara saat ini DPLK/DPPK itu banyak yang berantakan. Pemerintah memaksa pekerja membayar, tapi enggak bisa menjamin risikonya,” ujar Timboel.

Menambah potongan yang ‘membunuh’ kenaikan upah

“Apalagi sih ini? Nambah-nambah potongan aja,” kata Abi, 31, seorang karyawan swasta di Jakarta ketika pertama kali mengetahui soal wacana iuran dana pensiun tambahan.

Abi, bukan nama sebenarnya, mengaku kesal sekaligus was-was dengan wacana kebijakan ini. Potongan yang sudah berlaku sekarang saja sudah melebihi kenaikan gajinya.

Menurut Abi, upahnya naik sekitar Rp400.000 pada awal 2024 sebagai penyesuaian terhadap inflasi.

image_print
1 2 3 4 5
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.