Dengan fakta data-data di atas masyarakat kemudian wajar jika melihat bahwa hubungan bisnis antara para pengusaha dengan KP tidak bisa dilepaskan dengan hubungan keluarga antara KP dengan GRR kakaknya sebagai wlikota Solo dan JW yang merupakan bapaknya selaku Presiden.
Ini yang disebut sebagai trading in influence (perdagangan pengaruh).
Untuk lebih memahami soal perdagangan pengaruh ini memang sayangnya belum diatur detailnya dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor).
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali membuktikan perkara korupsi yang berawal dari trading in influence, tapi tetap saja perlu upaya membuktikan perbuatan memperdagangkan pengaruh dalam tindak pidana korupsi.
Karena inilah GY, KP, GRR juga bisa menjadikan hal yang belum detail tentang jual pengaruh ini sebagai celah untuk meloloskan diri.
Kesimpulannya, sebagaimana kalimat yang sangat terang benderang dalam Putusan MK No. 60 dan No. 70 yang bisa mendorong people power kemarin, data-data di atas jelas menggambarkan bagaimana bisnis yang sulit dilepaskan dari adanya trading in influence sekaligus tindakan gratifikasi penggunaan pesawat Gulfstream yang digunakan KP dan EG.
Juga pesawat Embraer yang digunakan BN dan KA. Hanya saja dalam kasus private jet di Medan itu pengusahanya berinisial As alias RA.
Ayo KPK, jangan jadi macan ompong.
Buktikan kata-kata Presiden kemarin bahwa “Semua warganegara sama di mata hukum.
*) Dr. KRMT Roy Suryo, pemerhati telematika, multimedia, AI dan OCB independen)


















































































































Komentar Terbaru