IS sempat curhat kepada temannya usai membunuh Nia.
Tidak lama jasad Nia ditemukan IS langsung melarikan diri.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat bukti.
Saksi pertama menyatakan bahwa IS meminjam cangkul.
“Satu saksi menyatakan dia meminjam cangkul,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Yang paling meyakinkan ialah kesaksian seorang teman IS, yang mendengar langsung pengakuan IS bahwa ia telah membunuh Nia.
“Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa ‘saya yang melakukan,'” ujarnya.
Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, terdapat surat yang menjadi bukti.
“Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Setelah itu, IS melarikan diri.
Setelah 11 hari dalam pelarian, IS akhirnya ditangkap di atas loteng rumah warga di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.
AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa penangkapan IS berawal dari kecurigaan warga.
“Jam 15.00 masyarakat melaporkan ada seseorang di dalam rumah kosong, tim bergerak masuk dan menemukan dia bersembunyi di atas loteng,” ungkapnya.
Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak.
“Banyak masyarakat yang melihat barang bukti seperti sandal dan masker, serta jejak-jejak yang diduga milik tersangka,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Menurutnya, IS terbilang lihai dalam pelarian. Residivis kasus cabul dan narkoba ini juga menguasai kawasan Kayu Tanam.
“Tersangka termasuk lihai dan cekatan karena menguasai wilayah tersebut,” ujarnya.
Hukuman Mati
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
“Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan,” ujarnya.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
“Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan,” ujarnya.
Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan




















































































































Komentar Terbaru