ASIAINTERNASIONAL

Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada bekas Menteri S. Iswaran. Ia dihukum karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah senilai lebih dari US$ 300.000. Keputusan terhadap Iswaran adalah kasus pertama korupsi yang melibatkan seorang mantan anggota kabinet di negara-kota yang terkenal dengan pemerintahannya yang bersih. S. Iswaran, yang merupakan anggota kabinet selama 13 tahun dan telah memegang portofolio perdagangan, komunikasi, dan transportasi, mengaku bersalah pekan lalu atas empat tuduhan. Ia mengaku menerima hadiah dan satu tuduhan menghalangi keadilan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat daripada hukuman enam hingga tujuh bulan yang diminta jaksa penuntut. Menurut hakim ketua Vincent Hoong, hukuman yang diminta jaksa jelas tidak memadai mengingat beratnya pelanggaran Iswaran dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga publik merupakan landasan tata kelola yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri sipil telah gagal memenuhi standar integritas dan akuntabilitas,” katanya saat menjatuhkan hukuman kepada Iswaran.

Berita Lainnya:
Pengamat: Panggilan Telepon Prabowo-Trump Penting, Menarik, dan Mencengangkan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus ini menggemparkan Singapura, yang bangga karena memiliki birokrasi yang efisien dan bergaji tinggi serta tata kelola yang kuat dan bersih. Tahun lalu, negara ini masuk dalam lima besar negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada tahun 1986, ketika menteri pembangunan nasional diselidiki atas dugaan penyuapan. Sang Menteri meninggal sebelum tuntutan apa pun diajukan di pengadilan.

Penyelidikan tersebut menimbulkan kehebohan di pusat keuangan Asia. Iswaran dituduh menerima hadiah mahal dari sejumlah pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris, Grand Prix Formula 1 Singapura, pertunjukan musikal London, dan tumpangan jet pribadi saat ia menjabat sebagai menteri perhubungan. Nilai totalnya lebih dari S$ 400.000 (308.880,31), menurut jaksa penuntut.

Berita Lainnya:
Aktivis Minta KPK Periksa LHKPN Andika Perkasa

Hakim mengizinkannya untuk tetap dibebaskan dengan jaminan selama beberapa hari ke depan. Ia akan menjalani hukuman penjaranya mulai Senin pekan depan.

Iswaran awalnya mengatakan dia tidak bersalah dan akan berjuang untuk membersihkan Namanya. Namun ia akhirnya mengaku bersalah minggu lalu atas lima tuduhan yang diajukan ke pengadilan.

Mantan menteri tersebut menghadapi total 35 dakwaan, dua di antaranya terkait korupsi. Dakwaan itu kemudian diubah menjadi menerima hadiah saat menjadi pegawai negeri.

Iswaran ditangkap pada Juli tahun lalu dan dituduh menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk taipan properti Ong Beng Seng. Iswaran adalah penasihat panitia pengarah Grand Prix Singapura, sementara Ong memiliki hak siar balapan tersebut.

REUTERS


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya