BANDA ACEH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk memetakan bidang tanah di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Bireuen.
Salah satu program utama Kementerian ATR/BPN yang menjadi program stategis nasional adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.
ADVERTISEMENTS
Melalui PTSL, diharapkan bidang tanah yang sudah terdaftar dan bersertipikat terhindar dari potensi sengketa, konflik dan perkara di masa mendatang.
Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menetapkan sejumlah Gampong di Kecamatan Kutablang sebagai lokasi PTSL.
Gampong-Gampong tersebut yaitu Im Budee, Pulo Nga, Jumbo Kajeung, Rancong, Geulanggang Rayeuk, Ulee Pusong, Pulo Reudeup, Pulo Awe, Pulo Blang, Jarommah Baroh, Geulanggang Meunjee, Jarommah Mee, Ujong Blang, Cot Baroh, Cot Mee, dan Babah Suak.
ADVERTISEMENTS
Selanjutnya Tingkeum Manyang, Cot Ara, Pulo Siren, Dayah Mesjid, Tingkeum Baro, Geulanggang Panah dan Keureumbok. Selain lokasi tersebut, terdapat lokasi backlog PTSL lainnya di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bireuen.
“Program PTSL terbuka bagi seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah di lokasi yang ditetapkan,” ucap Ketua Ajudikasi PTSL.
Lanjutnya, diharapkan kepada masyarakat yang mempunyai bidang tanah di lokasi tersebut dapat menjadi bagian dari program PTSL dengan menyerahkan berkas kepada Geuchik atau perangkat Gampong setempat.
ADVERTISEMENTS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menanyakan melalui Geuchik dan perangkat gampong, media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen atau dapat menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen.[]