NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Agung Diminta Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Jaksa Agung didesak agar menuntut bebas guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Supriyani dijebloskan ke penjara gara-gara dituduh menghukum anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas Pak Jaksa Agung,” tulis Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui akun media sosial X yang dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Sebelum Keluar Keppres IKN, Jakarta Tetap Berstatus Ibukota
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lebih lanjut, Jansen juga meminta agar majelis hakim bisa membebaskan guru tersebut melalui putusannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Jansen juga turut menyebutkan akun Mahkamah Agung serta Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait Pendidikan. Bukan pidana,” kata Jansen.

Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.

Jansen juga menilai jika sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana.

Berita Lainnya:
Tabiat Agus Buntung Dikuliti Netizen dan Dosen: Goda Wanita di Jalan, Minum Miras, Tak Pernah Kuliah

Menurut Jansen, apabila guru yang bersangkutan itu salah, akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.

Di sisi lain, pihak sekolah sudah memberikan bantahan mengenai tudingan guru tersebut melakukan kekerasan.

Kabar terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan guru honorer yang dipenjara karena menghukum anak oknum polisi. 

Penangguhan penahanan itu diberlakukan mulai Selasa 22 Oktober 2024. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya