NASIONAL
NASIONAL

Lagi-Lagi Guru Supriyani Diduga Diperas Penegak Hukum di Sultra, Dulu Polisi, Sekarang Jaksa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, diduga diperas lagi oleh aparat penegak hukum. Kemarin, kuasa hukumnya bilang, Supriyani dimintai Rp50 juta oleh Kapolsek untuk menyetop penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.”Sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin silam.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan banyak kepentingan yang menumpang dalam kasus Supriyani dengan siswa D. Toh, orang tua dari siswa itu polisi yang juga rekan penyidik Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Update Kasus Agus Buntung, Bukti Baru Ditemukan oleh Polda NTB
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.

Intinya Andre Darmawan mau membuktikan kliennya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

“Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.

Berita Lainnya:
Perkataan Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Bisa Masuk Tindak Pidana, Ini Pasalnya

Itu soal polisi. Soal jaksa, Supriyani konon dimintai lagi duit sebesar Rp 15 juta. Andre bilang Supriyani ditelepon dari orang perlindungan anak dan langsung meminta Rp 15 juta.

“Katanya dari pihak kejaksaan supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya.

Isu itu pun diendus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dia berjanji pihaknya akan mendalami desas-desus itu. Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody bilang, pengakuan Andre itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya