NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi menangkap pria berinisial AR (26) yang mengeroyok seorang prajurit TNI, DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI itu terjadi sekitar pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

 Korban awalnya sedang duduk santai minum kopi di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba korban kemudian didatangi sekelompok orang diduga ormas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 “Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. 

Berita Lainnya:
Sindiran Telak Ridwan Kamil kepada Eks Gubernur Ahok dalam Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemudian, korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas,” kata Nunu saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (2/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

 Selanjutnya, sekelompok orang itu bertanya kepada korban tentang keberadaan seseorang bernama Jayadi yang merupakan juru parkir di TKP. 

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Jayadi. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan. 

“Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku,” ujar Nunu. 

Berita Lainnya:
Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Saat korban sedang lari menyelamatkan diri, datang polisi yang sedang patroli membantunya. 

Polisi kemudian menangkap satu pelaku. “Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran,” ujar Nunu. 

Atas perbuatannya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru. AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya