NASIONAL
NASIONAL

Mardani Maming Salah Satu Anak Muda yang Menjadi Korban Peradilan Tidak Sehat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH, Jakarta – Hasil Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Mardani H Maming baru-baru ini tidak memuaskan sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi, yang melihat banyaknya kekeliruan dan ketidakakuratan dalam pertimbangan hakim.Dalam sebuah diskusi di CNN, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa hakim dalam kasus ini tampak terjebak oleh pengaruh tertentu atau pengaruh keadaan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pandangan ini mengacu pada terjadinya miscarriage of justice atau ketidakadilan, yang menurut Todung, disebabkan oleh sikap hakim yang kurang objektif dalam menangani perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Todung, majelis hakim dalam mengambil keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pendapat Prof. Todung ini juga didukung oleh Prof. Hanafi Amrani, yang turut melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut.

Prof. Hanafi menilai adanya kesalahan penerapan hukum dalam kasus Mardani H Maming yang menyebabkan sejumlah fakta hukum dalam persidangan diabaikan.

Ia menggarisbawahi bahwa Pasal 12B yang digunakan dalam kasus ini kurang memiliki dasar fakta yang kuat. Berdasarkan pasal tersebut, kasus suap harus memenuhi beberapa unsur, termasuk adanya pemberi, penerima, dan kesepakatan yang melanggar aturan.

Berita Lainnya:
Resmi Menikah, Ini Mahar yang Diberikan Drajad Djumantara kepada Febby Rastanty

“Unsur-unsur ini dalam pengadilan tidak terbukti, tidak ada meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua belah pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa dianggap sebagai balas jasa dan kesepakatan diam-diam,” jelasnya.

Menurut Prof. Hanafi, pandangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya