UPDATE

NASIONAL

PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Mardani Maming jadi 10 Tahun Penjara

Di mana, PT Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap Mardani Maming berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, pidana uang pengganti sedikit lebih ringan, yakni menjadi Rp110.601.731.752 subsider 2 tahun kurungan, atau hanya berkurang Rp3 juta.

Masih tak terima putusan banding tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK juga sama-sama mengajukan Kasasi ke MA. Dan pada Senin, 22 Mei 2023, Majelis Kasasi MA kembali memperberat hukuman untuk Mardani Maming pada bagian uang pengganti, yakni menjadi Rp110.604.731.752 subsider 4 tahun kurungan

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.