NASIONAL
NASIONAL

Penangguhan Penahanan Gunawan ‘Sadbor’ dan Toed Dikabulkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Penangguhan penahanan dua Tiktokers Gunawan ‘Sadbor’ dan Supendi alias Toed yang tersandung kasus promosi judi online, dikabulkan Polres Sukabumi.Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, Gunawan dan Toed dibebaskan dari tahanan sejak Jumat 8 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024,” kata Iptu Aah saat dikonfirmasi wartwan, Minggu, 10 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Iptu Aah, ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP, dimana salah satunya syaratnya ada permintaan dari tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja

“Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” kata Iptu Aah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di lokasi terpisah, Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin dan Anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, memastikan Gunawan dan Toed tidak mengulangi promosi judi online.

Dalam unggahan Pak Bhabin, di Instagram @Herman_Hadi_Basuki terlihat Gunawan bersama sanak keluarganya berfoto bersama.

“Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis @Herman_Hadi_Basuki.

“Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulisnya lagi.

Berita Lainnya:
Viral Remaja Disabilitas Tanpa Lengan di Mataram Lecehkan Perempuan

Seperti diketahui, Gunawan dan Toed diduga telah mempromosikan judi online melalui akun TikToknya dan langsung ditangkap oleh Polres Sukabumi.

Gunawan yang dikenal dengan jargon ‘Beras Habis Live Solusinya’ itu dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya