NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Update kasus guru Supriyani semakin melebar setelah kabar pecah kaca mobil Camat Baito.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hal ini menjadi fokus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hasilnya akan diumumkan segera mungkin lantaran desakan kuat masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adapun insiden ini menarik perhatian publik karena mobil tersebut sering digunakan oleh guru honorer Supriyani, yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian,  menjelaskan penyelidikan dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Makassar untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.

“Kami akan menyampaikan hasil Tim Labfor dalam waktu dekat ini,” ujar Iis saat ditemui TribunewsSultra.com di Polda Sultra pada Rabu (13/11/2024).

Kronologi Kejadian

Kaca mobil Camat Baito yang pecah terjadi setelah Kasi Pemerintahan Kecamatan Baito, Herwan Malengga, pulang dari sidang kasus Supriyani.

Herwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat ia kembali ke rumah jabatan Camat Baito dari Desa Ahuangguluri.

“Saya mendengar bunyi dan saat saya cek, kaca mobil di samping sudah pecah,” kata Herwan, Senin (28/10/2024).

Setelah turun dari mobil, ia melihat seseorang melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pas saya turun saya lihat ada orang lari, sempat saya buruh,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Wakil Ketua MK Saldi Isra Soroti Opsi Surat Suara Dikirim Lewat Pos untuk Pilkada

“Saya sempat mengejar, tetapi tidak menemukan pelaku,” tambahnya.

Polda Sultra menurunkan Tim Labfor Makassar untuk menyelidiki penyebab pecahnya kaca mobil dinas tersebut.

“Turunnya Tim Labfor adalah tindak lanjut dari konferensi pers Kabid Humas dan Direktur Reserse Kriminal Umum Dit Reskrimum Polda Sultra,” jelas AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan.

Tim Labfor yang berjumlah tiga personel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengkaji kembali kesaksian Herwan.

“Kami merekonstruksi kejadian berdasarkan penjelasan saksi,” ujar Nyoman Gede.

Penyelidikan terhadap insiden pecahnya kaca mobil Camat Baito yang melibatkan Supriyani terus berlanjut.

Hasil olah TKP akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Susno Duadji Sarankan Iptu Muh Idris Dipidana

Proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

Berita Lainnya:
Mengapa Pangeran Saudi MBS Bela Iran Atas Serangan Israel? Ini Menurut Pakar

“Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

“Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa,” lanjutnya.

Ia menenambahkan Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

“Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diinterogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya,” tandasnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

“Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi,” katanya, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Menurutnya, proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya