NASIONAL
NASIONAL

Izin edar produk DNA Salmon dr. Richard Lee ditarik, Kepala BPOM sudah wanti-wanti

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Baru-baru ini muncul kabar yang menyebutkan salah satu produk kecantikan milik dr. Richard Lee disita izin edarnya oleh BPOM.Sebelum menarik produk yang ternyata mengandung DNA Salmon tersebut dari pasaran, Kepala BPOM sudah terlebih dahulu memaparkan kesalahan dari skincare tersebut.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dokter Taruna Ikrar, M. Biomed., MD., Ph.D. selaku Kepala BPOM pun memberikan solusi kepada dr. Richard Lee agar produknya bisa kembali dijual ke pasar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dikutip Hops.ID dari kanal YouTube kasisolusi yang tayang pada 25 September 2024, Kepala BPOM memaparkan penjelasan terkait bahan DNA Salmon dalam skincare.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dokter Taruna Ikrar, M. Biomed., MD., Ph.D. menyebutkan bahwa bahan DNA Salmon dalam sebuah suntikan belum memiliki nomor registrasi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia menjelaskan bahwa perawatan wajah dengan suntikan itu digolongkan pelanggaran terlebih jika izinnya masih didaftarkan untuk kategori kosmetik.

“Kalau misalnya dia izinnya kosmetik, trus digunakan pada suntikan atau sebagainya itu melanggar,” jelas dr. Taruna.

Berita Lainnya:
Menteri ATR/BPN Sebut Proyek PIK 2 Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang, Perlu Dikaji Ulang

“Karena yang suntik dan sebagainya atau injeksi itu bukan domainnya kosmetik, itu domainnya obat,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa BPOM bisa saja mengeluarkan perintah untuk menarik izin edar dari produk suntikan yang masih tergolong kosmetik tersebut.

“Jadi wajar dong berdasarkan aturan itu, kalau ada perusahaan yang membuat seperti itu, kita perintahkan untuk ditarik,” ucap dr. Taruna.

“Dan itu volunteer ditarik sendiri, tapi yang jelas izinnya kita tarik, kenapa? Karena terjadi pelanggaran,” sambungnya.

Menurut dr. Taruna, pemilik usaha kecantikan bisa saja mengusulkan kembali registrasi suntikan tersebut ke Deputi 1 BPOM.

Ia menyebut, Deputi 1 BPOM sendiri memiliki tugas untuk mengurusi registrasi produk, seperti: obat, psikotropik, narkotika dan zak adiktif.

Sedangkan untuk Deputi 2 bertugas untuk mendaftarkan produk-produk kategori obat tradisional, suplemen makanan dan kosmetik.

Dokter Taruna menyebut, kesalahan dalam pendaftaran kategori ini bisa diartikan sebagai sikap menipu masyarakat.

Dery pun menanyakan alasan produk dr. Richard dan Daviena Skincare ditarik oleh BPOM.

Berita Lainnya:
Hari Ini, Prabowo Mulai Lawatan Luar Negeri Pertamanya sebagai Presiden

“Kalau ditarik kasus yang dr. Richard Lee sama Daviena itu? Menurut konsumsi publik ya, itu ditariknya kenapa?” tanya Dery.

“Karena dia kan peruntukannya untuk kosmetik tapi ada penyuntikan, injeksi, dan seharusnya dr. Richard itu harus meng-apply kembali ke Deputi 1,” jawab dr. Taruna.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk melindungi pemilik usaha agar tidak dituntut jika muncul efek samping dari penggunaan suntikan DNA Salmon.

“Bayangin kalau terjadi penyuntikan, terjadi inflamasi terjadi kerusakan muka, Anda bisa dituntut dan BPOM tentu tidak akan bertanggung jawab,” tambah dr. Taruna.

Baru-baru ini, izin edar produk suntik DNA Salmon baru saja ditarik oleh BPOM dilansir Hops.ID dari akun Instagram @lambe_turah.

“BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik yang diduga disalahgunakan. PDRN S Bellavita, Sappire PRDN, Ribeskin Supertifical Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon Di Rumah Aja,” tulis akun tersebut.***


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya