EKONOMIENERGI

Truk Tambang di Tangerang Kini Diawasi 24 Jam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Petugas gabungan dari pemerintah kota bersama kepolisian Tangerang, melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tambang selama 24 jam.Hal ini dilakukan untuk menghindari protes warga serta pelanggaran aturan dan kesepakatan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tak ada pelanggaran di lapangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).

Berita Lainnya:
Dua Peluru Ditemukan di Tubuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan ada delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Berita Lainnya:
Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi Rp249 Triliun

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.

“Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba kepada sopir hingga pengecekan surat penunjukkan pengemudi dari perusahaan angkutan,” kata Kompol Rabiin.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya