NASIONAL
NASIONAL

Firdaus Oibowo Sebut Polisi Memperlakukan Ivan Sugiato Seperti Teroris

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  –  Firdaus Oiwobo pengacara eksentrik menanggapi kasus Ivan Sugianto, pria yang suruh sujud dan gonggong  siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Firdaus menilai kasus yang menjerat Ivan termasuk ringan. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dirinya pun meminta agar Ivan Sugianto segera dibebaskan yang kini telah ditahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 “Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum,” ujar Firdaus seperti dikutip dari akun TikTok-nya @firdaus_oiwobo. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Firdaus, hukuman yang mengancam Ivan hanya dua atau tiga tahun. 

Berita Lainnya:
Geger Acara Wisuda di Kampus Unpar Bandung Diteror Ancaman Bom, Ini Kata Polisi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Hal itu dinilai termasuk kasus ringan. 

Ia pun heran dengan penanganan polisi terhadap Ivan Sugianto yang terkesan luar biasa. 

“Ini terlalu luar biasa penanganannya bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat,” tambahnya. 

Semestinya, kata Firdaus, polisi juga harus melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial EH, yang diduga telah membully anak Ivan berinisial E. 

Firdaus menilai harus ada perlakuan yang sama.

“Harus ada penerapan equality before the law,  azas itu harus ada bahwa masyarakat di mata hukum sama. Anaknya Ivan itu telah di-bully di media sosial loh. Nah, anaknya yang membully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap gitu loh, harus berimbang,” katanya. 

Berita Lainnya:
Heboh! Dua Remaja Bawah Umur Kepergok Warga Lakukan Mesum di Toilet Masjid

Polisi diminta agar tidak berat sebelah dalam menangani kasus ini. 

“Jangan Ivan saja yang dihukum, Ivan itu dihukum karena anaknya di-bully di media sosial dengan kalimat rambutnya mirip poodle. Jangan mentang-mentang ada tekanan netizen lalu polisi itu seakan-akan tindakannya di luar kewenangannya,” tambahnya.

Firdaus pun meminta agar polisi tidak menahan Ivan dan segera membebaskannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya