NASIONAL
NASIONAL

Bantah Alwin Tersangka Judol Keponakan Megawati, Deddy PDIP: Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus buka suara soal dikaitkannya Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan tersangka judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Deddy menegaskan tidak ada keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dia mengungkapkan dikaitkannya Megawati dengan Alwin tersebut sebagai upaya menjelek-jelekan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar pada Rabu (27/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ya ada usaha untuk menjelek-jelekkan PDIP Perjuangan dan Bu Mega lewat kasus ini. Mungkin maksudnya agar berdampak terhadap hasil Pilkada.”

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Padahal tidak ada hubungannya sama sekali, tidak ada relasi apapun terkait judol, tetapi ada upaya framing luar biasa,” jelasnya ketika dihubungi, Senin (25/11/2024).

Dia mengibaratkan hal tersebut dengan menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun, Deddy tidak menjelaskan siapa sosok anak menteri yang dimaksud.

“Itu kaya menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan KDRT. Kan nggak nyambung,” kata Deddy dengan diikuti emoji tertawa.

Sebelumnya, akun X yaitu @PartaiSocmed menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Megawati.

Adapun hal tersebut dituliskan akun itu pada Minggu (24/11/2024).

Berita Lainnya:
Ada FPI, Reuni 411 Bakal Gelar Aksi Besok Tuntut Fufufafa Diadili

“Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.”

“Apalagi ke berbagai pihak, dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” tulis @PartaiSocmed, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Akun itu juga menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas ditangkap polisi terkait kasus judi online (judol) di lingkungan Komdigi.

Dia menuturkan Alwin merupakan pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokir.

“Ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah boss para bandar judi online yang ingin dilindung situs-situs judolnya,” tulis akun tersebut.

Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Judi Online Komdigi

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.

Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.

Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

“Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” ujarnya.

Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.

Berita Lainnya:
Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.

“Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.

Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).

Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Sementara, ada tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.

“Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelas Karyoto.

Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.

Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.

“Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” pungkasnya

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya