NASIONAL
NASIONAL

Tolak Usulan Menaker Soal Upah 2025, Serikat Buruh: Bertentangan dengan Keputusan MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  — Serikat Buruh menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said di Jakarta, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebab, ucap Said, dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Berita Lainnya:
Farhat Abbas Mengaku Tak Takut Hadapi Denny Sumargo, Merasa Menang karena Sudah Lapor Polisi

Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

Berita Lainnya:
Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

“Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh,” tutur Said.

Oleh karena itu, ucap Said, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

“Kami memohon kepada Bapap Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuh Said


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya