Hasto kembali menjelaskan, gratifikasi merupakan segala sesuatu yang diberikan karena ada kaitan dengan suatu kedudukan sebagai pegawai negeri, pegawai sipil, atau jabatan di dalam struktur pemerintahan negara.
Hasto menilai pemberian gratifikasi harus ditindak secara serius. Barang atau jasa hasil gratifikasi, lanjut dia, juga harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sama dengan Pak Jokowi dulu ketika masih pencitraan, menerima gitar dari Metallica, itu kan juga dilaporkan ke KPK. Habis itu, enggak ada lagi laporan gratifikasi,” ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengungkap bahwa hasil gratifikasi pun harus diserahkan kepada negara tergantung nilainya. Sebab, jika tidak, ada ancaman pidana yang bisa dijerat dari penyuapan terselubung tersebut.
Komentar Terbaru