UPDATE

NASIONAL

Viral di Medsos Bokep Peras Pengemudi Mobil di Puncak Bogor, Polisi Gercep Langsung Tangkap

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menelusuri lokasi kejadian di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, untuk mengungkap pelaku di balik aksi tersebut. 

Saat ini, CN alias Bokep telah diamankan di Polsek Megamendung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Situasi lalu lintas jalur puncak Bogor Polisi mulai menerapkan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) tengah malam. 

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menyampaikan, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku selama tiga hari pada akhir pekan tersebut. 

“Betul, untuk Gage sudah mulai sore tadi, namun untuk hari Senin tidak ada Gage, dan nanti akan ada lagi pada tanggal 25 (Desember),” ungkap Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024). 

Pembatasan kendaraan ini diterapkan di pintu masuk kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor. 

Skema ganjil genap diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi saat libur panjang. 

Selain penerapan ganjil genap, polisi juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) secara bergantian, baik menuju kawasan Puncak maupun arah sebaliknya. 

“Kemudian, kami akan menerapkan sistem one way, baik ke atas maupun ke bawah. Untuk Sabtu besok, pengendara diimbau menggunakan pelat nomor ganjil,” papar Ardian. 

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. 

Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. 

Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. 

“Jadi, untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tegasnya. 

Sanksi putar balik bagi pelanggar Ardian menegaskan bahwa kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap akan diputar balik oleh petugas di lapangan. 

Selain itu, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang. 

Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, di antaranya: 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.